Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 155

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai K3 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis pengujian dan pengukuran, perekayasaan dan penerapan teknologi, pelatihan, fasilitasi tempat uji kompetensi, pengelolaan data sertifikasi profesi serta pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Koreksi Anda