Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelatihan, pelaksanaan uji kompetensi, dan sertifikasi di bidang pelatihan kerja industri. (2) Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran, koordinasi serta kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan kerja industri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 90 — PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id