Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelatihan, pelaksanaan uji kompetensi, dan sertifikasi di bidang pelatihan kerja industri.
(2) Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran, koordinasi serta kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan kerja industri.
Koreksi Anda
