Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian motivasi, pengembangan inkubasi bisnis dan uji coba model serta pemberdayaan pengantar kerja di bidang pengembangan dan perluasan kerja.
(2) Seksi Permberdayaan mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi, konsultasi, promosi dan pemasaran serta kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan dan perluasan kerja.
Koreksi Anda
