Koreksi Pasal 157
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Balai K3 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pelayanan Teknis;
c. Seksi Penyelenggaraan dan Pemberdayaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
