Koreksi Pasal 124
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Bidang Penyelenggaran dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelatihan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
b. fasilitasi tempat uji kompetensi (TUK) di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
c. pengelolaan data sertifikasi profesi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
d. pelayanan konsultasi, penyebarluasan informasi, promosi dan pemasaran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; dan
e. koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Koreksi Anda
