Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 124

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Bidang Penyelenggaran dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelatihan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; b. fasilitasi tempat uji kompetensi (TUK) di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; c. pengelolaan data sertifikasi profesi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; d. pelayanan konsultasi, penyebarluasan informasi, promosi dan pemasaran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; dan e. koordinasi dan kerjasama kelembagaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 124 — PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id