Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 163

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Balai Latihan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan transmigrasi; b. pelaksanaan pelatihan berbasis masyarakat di bidang pelatihan transmigrasi; c. pelaksanaan hasil uji coba model pelatihan di bidang pelatihan transmigrasi; d. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran serta kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan transmigrasi; e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan transmigrasi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
Koreksi Anda