Koreksi Pasal 163
PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Balai Latihan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan transmigrasi;
b. pelaksanaan pelatihan berbasis masyarakat di bidang pelatihan transmigrasi;
c. pelaksanaan hasil uji coba model pelatihan di bidang pelatihan transmigrasi;
d. pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran serta kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan transmigrasi;
e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan transmigrasi; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
Koreksi Anda
