Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri adalah jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi, adalah jabatan struktural eselon IV.b.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id