Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 176

PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah pejabat fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Balai Besar atau Kepala Balai yang bersangkutan. (3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 176 — PERMEN Nomor per-07-men-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id