PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
(1) Penandatangan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh kepala daerah.
(2) Dalam hal kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau berhalangan tetap penandatangan dilakukan oleh pelaksana tugas, pelaksana harian atau penjabat kepala daerah.
(3) Penandatangan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf d dilakukan oleh Ketua DPRD atau wakil Ketua DPRD.
(1) Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan berbentuk Perda atau nama lainnya dibuat dalam rangkap 4 (empat).
(2) Pendokumentasian naskah asli Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh:
a. DPRD
b. Sekretaris daerah;
c. biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/Kota berupa minute; dan
d. SKPD pemrakarsa.
Pasal62
(1) Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan berbentuk Perkada dibuat dalam rangkap 3 (tiga).
(2) Pendokumentasian naskah asli Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh:
a. Sekretaris daerah;
b. biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota berupa minute; dan
c. SKPD pemrakarsa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan berbentuk PB KDH dibuat dalam rangkap 4 (empat).
(2) Dalam hal penandatanganan PB KDH melibatkan lebih dari 2 (dua) daerah, PB KDH dibuat dalam rangkap sesuai kebutuhan.
(3) Pendokumentasian naskah asli PB KDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) oleh:
a. Sekretaris daerah masing-masing daerah;
b. biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota berupa minute; dan
c. SKPD masing-masing pemrakarsa.
(1) Penandatangan produk hukum daerah yang yang bersifat pengaturan dalam bentuk Peraturan DPRD paling sedikit dibuat rangkap 4 (empat).
(2) Pendokumentasian naskah asli peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh:
a. sekretaris daerah;
b. sekretaris DPRD;
c. alat kelengkapan DPRD pemrakarsa;dan
d. biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota.
(1) Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat penetapan dalam bentuk keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dilakukan oleh kepala daerah.
(2) Penandatanganan produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada:
a. wakil kepala daerah;
b. sekretaris daerah; dan/atau
c. kepala SKPD.
(1) Penandatangan produk hukum daerah yang bersifat penetapan dalam bentuk Keputusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 yang meliputi :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. keputusan DPRD dan keputusan pimpinan DPRD dilakukan oleh Ketua DPRD atau wakil Ketua DPRD.
b. keputusan Badan Kehormatan DPRD dilakukan oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD.
(2) Penandatangan produk hukum daerah yang berupa penetapan dalam bentuk keputusan DPRD paling sedikit dibuat rangkap 3 (tiga).
(3) Pendokumentasian naskah asli keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh:
a. Pimpinan DPRD;
b. alat kelengkapan DPRD pemrakarsa; dan
c. sekretaris DPRD.
(1) Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat penetapan dalam bentuk keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 dibuat dalam rangkap 3 (tiga).
(2) Pendokumentasian naskah asli keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)oleh:
a. sekretaris daerah;
b. biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/Kota berupa minute; dan
c. SKPD Pemrakarsa.
(1) Penomoran produk hukum daerah terhadap:
a. Perda, Perkada, PBKDH dan Keputusan Kepala Daerah dilakukan oleh kepala biro hukum provinsi atau kepala bagian hukum kabupaten/kota; dan
b. Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan dilakukan oleh Sekretaris DPRD.
(2) Penomoran produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang berupa pengaturan menggunakan nomor bulat.
(3) Penomoran produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang berupa penetapan menggunakan nomor kode klasifikasi.
(1) Perda yang telah ditetapkan, diundangkan dalam lembaran daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Lembaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerbitan resmi pemerintah daerah.
(3) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemberitahuan secara formal suatu Perda, sehingga mempunyai daya ikat pada masyarakat.
(4) Perdayang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan/atau gubernur untuk dilakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tambahan lembaran daerah memuat penjelasan Perda.
(2) Tambahan lembaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan nomor tambahan lembaran daerah.
(3) Tambahan lembaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan bersamaan dengan pengundangan Perda.
(4) Nomor tambahan lembaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kelengkapan dan penjelasan dari lembaran daerah.
(1) Perkada, PB KDH dan Peraturan DPRD yang telah ditetapkan diundangkan dalam berita daerah.
(2) Perkada, PB KDH dan Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
(3) Perkada, PB KDH dan Peraturan DPRD Provinsi dan kabupaten/kota yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri dan/atau gubernur untuk dilakukan klarifikasi.
(4) Perkada, PB KDH dan Peraturan DPRD kabupaten/kota yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan klarifikasi.
Sekretaris Daerah mengundangkan Perda, Perkada, PB KDH dan peraturan DPRD.
Perda, Perkada, PB KDH dan Peraturan DPRD dimuat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Produk hukum daerahyang telah ditandatangani dan diberi penomoran selanjutnya dilakukan autentifikasi.
(2) Autentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. kepala biro hukum provinsi atau kepala bagian hukum kabupaten/kota untuk Perda, Perkada, PBKDH dan Keputusan Kepala Daerah; dan
b. Sekretaris DPRD untuk Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan.
(1) Penggandaan dan pendistribusian produk hukum daerah di lingkungan pemerintah daerah dilakukan olehbiro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota dengan SKPD pemrakarsa.
(2) Penggandaan dan pendistribusian produk hukum daerah di lingkungan DPRD dilakukan oleh Sekretaris DPRD.
BABVII EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERDA
(1) Gubernur menyampaikan Rancangan Perda provinsi tentang APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban APBD, pajak daerah, retribusi daerah paling lama 3 (tiga) hari setelah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD termasuk rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD, penjabaran perubahan APBD dan penjabaran pertanggungjawaban APBD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Keuangan Daerah untuk mendapatkan evaluasi.
(2) Gubernur menyampaikan Rancangan Perda provinsi tentang tata ruang daerah paling lama 3 (tiga) hari setelah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pembangunan Daerah untuk mendapatkan evaluasi.
(1) Menteri Dalam Negeri membentuk tim evaluasi Rancangan Perda.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Tim evaluasi Rancangan Perda tentang pajak daerah dan rancangan perda tentang retribusi daerah;
b. Tim evaluasi Rancangan Perda tentang tata ruang daerah; dan
c. Tim evaluasi Rancangan Perda tentang APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban APBD.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembangunan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri.
(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keanggotaannya terdiri atas komponen lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian terkait sesuai kebutuhan.
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (3) melakukan evaluasi Rancangan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
(2) Tim evaluasi sebagaimana dalam
Pasal 77 ayat (4) berkoordinasi dengan Menteri yang membidangi urusan tata ruang.
(3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijadikan sebagai bahan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
(1) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 melaporkan hasil evaluasi Rancangan Perda provinsi kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita acara sebagai bahan keputusan Menteri Dalam Negeri.
(1) Menteri Dalam Negeri menyampaikan hasil evaluasi Rancangan Perda provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 ayat (2) kepada gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
(2) Gubernur menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Apabila gubernur tidak menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tetap MENETAPKAN menjadi Perda dan/atau peraturan gubernur, Menteri Dalam Negeri membatalkan Perda dan peraturan gubernur dengan Peraturan Menteri.
Bupati/walikota menyampaikan Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD,dan pajak daerah, retribusi daerah serta tata ruang daerah paling lama 3 (tiga) hari setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRD termasuk rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD/penjabaran perubahan APBD kepada gubernur untuk mendapatkan evaluasi.
(1) Gubernur membentuk tim evaluasi untuk melakukan evaluasi terhadap Rancangan Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81, yang keanggotaannya terdiri atas SKPD sesuai kebutuhan.
(2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(1) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 melaporkan hasil evaluasi Rancangan Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 kepada gubernur.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita acara untuk dijadikan bahan keputusan gubernur.
(1) Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan tentang tata ruang daerah dengan Menteri yang membidangi urusan tata ruang.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan Keputusan Gubernur.
(1) Gubernur menyampaikan hasil evaluasi Rancangan Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 ayat (2) kepada bupati/walikota paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
(2) Bupati/walikota menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Apabila bupati/walikota tidak menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tetap MENETAPKAN menjadi Perda atau peraturan bupati/walikota, gubernur membatalkan Perda dan/atau peraturan bupati/walikota dengan peraturan gubernur.
(1) Gubernur menyampaikan Perda tentang pajak daerah, Perda tentang retribusi daerah, Perda tata ruang daerah, Perda tentang APBD, Perda tentang Perubahan APBD dan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diundangkan kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Klarifikasi terhadap Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim evaluasi.
(3) Hasil klarifikasi Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila tidak sesuai dengan hasil evaluasi maka Perda dimaksud dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal87
(1) Pembatalan Perda tentang Perda tentang pajak daerah, Perda tentang retribusi daerah, Perda tata ruang daerah, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (3)(1) Gubernur menyampaikan Perda provinsi dan peraturan gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan untuk mendapatkan klarifikasi.
(2) Bupati/walikota menyampaikan Perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota kepada gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan untuk mendapatkan klarifikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri membentuk tim klarifikasi yang keanggotaannya terdiri atas komponen lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian terkait sesuai kebutuhan.
(2) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
(1) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 melakukan klarifikasi Perda dan Perkada.
(2) Hasil klarifikasi Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum dan/atau peraturan yang lebih tinggi; dan
b. hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan yang lebih tinggi.
(3) Hasil klarifikasi Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum, Perda dan peraturan perundangan yang lebih tinggi untuk dijadikan bahan pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri.
(4) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat kepada kepala daerah yang berisi peryataan telah sesuai sebagaimana dimaksud dalam
(1) Sekretaris Daerah provinsi atas nama gubernur menerbitkan surat kepada bupati/walikota yang berisi peryataan telah sesuai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 ayat (2) huruf a.
(2) Gubernur menerbitkan surat kepada bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 ayat (2) huruf b yang berisi rekomendasi agar pemerintah daerah melakukan penyempurnaan Perda dan/atau melakukan pencabutan Perda.
(3) Tindak lanjut terhadap penyempurnaan dan/atau pencabutan Perda, Perkada dan Peraturan DPRDdalam bentuk perubahan peraturan daerah, perubahan Perkada dan perubahan Peraturan DPRD dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri mengusulkan kepada PRESIDEN untuk pembatalan.
(5) Apabila
paling lama 60 (enam puluh) hari tidak mengeluarkan Peraturan
untuk membatalkan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perda dimaksud dinyatakan berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 ayat (2) dan ayat
(3) terhadap sebagian atau seluruh materi Perda kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
(2) Sebagian materi Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pasal dan/atau ayat.
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 disertai dengan alasan.
(2) Alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menunjukkan pasal dan/atau ayat yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya Perda kabupaten/kota.
Paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya peraturan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 96 ayat (3), kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud.
(1) Dalam hal pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97, kepala daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung.
(2) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan sebagian atau seluruhnya, putusan Mahkamah Agung menyatakan Peraturan PRESIDEN menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Paragraf Ketiga Klarifikasi Peraturan DPRD
(1) Pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan Peraturan DPRD Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan untuk mendapatkan klarifikasi dengan tembusan disampaikan kepada gubernur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan Peraturan DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan untuk mendapatkan klarifikasi dengan tembusan disampaikan kepada bupati/walikota.
(3) Ketentuan mengenai klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 sampai dengan
Pasal 98 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
BAB VIIIA NOMOR REGISTER
(1) Gubernur wajib menyampaikan rancangan perda Provinsi kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari setelah disetujui bersama dalam rapat paripurna untuk mendapatkan nomor register Perda.
(2) Bupati/walikota wajib menyampaikan rancangan Perda kabupaten/kota kepada Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari setelah disetujui bersama dalam rapat paripurna untuk mendapatkan nomor register Perda.
(1) Menteri Dalam Negeri memberikan Nomor register rancangan Peraturan Daerah kepada Gubernur paling lama 2 (dua) hari sejak rancangan perda diterima.
(2) Pemberian nomor register pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
(3) Gubernur memberikan Nomor register rancangan Peraturan Daerah kepada Bupati/Walikota paling lama 2 (dua) hari sejak rancangan perda diterima.
(4) Pemberian nomor register pada ayat (3) dilaksanakan oleh Kepala Biro Hukum Provinsi.
(1) Rancangan perda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) dapat disampaikan dengan cara:
a. secara langsung disertai dengan softcopy raperda;
b. pengiriman melalui pos surat disertai dengan softcopy raperda;
dan/atau
c. Pengiriman melalui pesan elektronik/email.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rancangan perda provinsi yang telah diberikan nomor register dikembalikan kepada Gubernur dan untuk Kabupaten/Kota dikembalikan kepada bupati/walikota untuk dilakukan pengundangan.
(3) Rancangan perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diundangkan dilakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemberian nomor register rancangan perda dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. rancangan perda Provinsi menggunakan Noreg nama perda provinsi: nomor urut dan tahun;
b. rancangan perda kabupaten/kota menggunakan Noreg nama perda kabupaten/Kota, nama provinsi: nomor urut dan tahun;
c. nomor seri dan/atau huruf sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Biro Hukum Provinsi.
(2) Ketentuan atas nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan terhadap tindaklanjut hasil evaluasi dan klarifikasi Perda, Perkada dan Peraturan DPRD.
(2) Gubernur melakukan pemantauan terhadap tindaklanjut hasil evaluasi dan klarifikasi Perda kabupaten/kota peraturan bupati/walikota dan peraturan DPRD kabupaten/kota.
(1) Gubernur melaporkan pemantauan hasil evaluasi dan klarifikasiPerda kabupaten/kota, peraturan bupati/walikota dan Peraturan DPRD kabupaten/kota serta laporan Perda Kabupaten/Kota yang sudah mendapatkan nomor register kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id