Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur membentuk tim evaluasi untuk melakukan evaluasi terhadap Rancangan Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, yang keanggotaannya terdiri atas SKPD sesuai kebutuhan. (2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda