Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam hal Rancangan Perda mengenai:
a. APBD;
b. pencabutan Perda; atau
c. perubahan Perda yang hanya terbatas mengubah beberapa materi, disertai dengan penjelasan atau keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.
Koreksi Anda
