Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Rancangan Perda mengenai: a. APBD; b. pencabutan Perda; atau c. perubahan Perda yang hanya terbatas mengubah beberapa materi, disertai dengan penjelasan atau keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id