Koreksi Pasal 106
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak penyusunan Prolegda, penyusunan Rancangan Perda, pembahasan Rancangan Perda, hingga Pengundangan Perda.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan untuk dapat memberikan informasidan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
