Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak penyusunan Prolegda, penyusunan Rancangan Perda, pembahasan Rancangan Perda, hingga Pengundangan Perda. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan untuk dapat memberikan informasidan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 106 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id