Koreksi Pasal 96
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 disertai dengan alasan.
(2) Alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menunjukkan pasal dan/atau ayat yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya Perda kabupaten/kota.
Koreksi Anda
