Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penggandaan dan pendistribusian produk hukum daerah di lingkungan pemerintah daerah dilakukan olehbiro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota dengan SKPD pemrakarsa.
(2) Penggandaan dan pendistribusian produk hukum daerah di lingkungan DPRD dilakukan oleh Sekretaris DPRD.
BABVII EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERDA
Koreksi Anda
