Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggandaan dan pendistribusian produk hukum daerah di lingkungan pemerintah daerah dilakukan olehbiro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota dengan SKPD pemrakarsa. (2) Penggandaan dan pendistribusian produk hukum daerah di lingkungan DPRD dilakukan oleh Sekretaris DPRD. BABVII EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERDA
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 75 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id