Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
Pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) meliputi:
a. pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:
1. penyampaian laporan pimpinan komisi/pimpinan gabungan komisi/pimpinan panitia khusus yang berisi pendapat fraksi danhasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c; dan
2. permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.
b. pendapat akhir kepala daerah.
Koreksi Anda
