Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyusun Keputusan DPRD dapat dibentuk panitia khusus atau MENETAPKAN Keputusan DPRD secara langsung dalam rapat paripurna.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan, pembahasan dan penetapan Rancangan Keputusan DPRD.
(3) Dalam hal Keputusan DPRD ditetapkan secara langsung dalam rapat paripurna, Rancangan Keputusan DPRD disusun dan dipersiapkan oleh Sekretariat DPRD dan pengambilan keputusan dilakukan dengan:
a. penjelasan tentang Rancangan Keputusan DPRD oleh Pimpinan DPRD;
b. pendapat fraksi terhadap Rancangan Keputusan DPRD; dan
c. persetujuan atas Rancangan Keputusan DPRD menjadi Keputusan DPRD.
Koreksi Anda
