Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam Prolegda di lingkungan pemerintah daerah dan DPRD dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. akibat putusan Mahkamah Agung;
b. APBD;
c. pembatalan atau klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri atau Gubernur; dan
d. perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelahProlegda ditetapkan.
(2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prolegda kabupaten/kota dapat memuat daftar kumulatif terbuka mengenai:
a. pembentukan, pemekaran dan penggabungan kecamatan atau nama lainnya; dan/atau
b. pembentukan, pemekaran dan penggabungan desa atau nama lainnya.
(3) Dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan Rancangan Perda di luar Prolegda:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
b. akibat kerja sama dengan pihak lain; dan
c. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh Balegda dan biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota.
Koreksi Anda
