Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan terhadap tindaklanjut hasil evaluasi dan klarifikasi Perda, Perkada dan Peraturan DPRD.
(2) Gubernur melakukan pemantauan terhadap tindaklanjut hasil evaluasi dan klarifikasi Perda kabupaten/kota peraturan bupati/walikota dan peraturan DPRD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
