Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkada, PB KDH dan Peraturan DPRD yang telah ditetapkan diundangkan dalam berita daerah. (2) Perkada, PB KDH dan Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. (3) Perkada, PB KDH dan Peraturan DPRD Provinsi dan kabupaten/kota yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri dan/atau gubernur untuk dilakukan klarifikasi. (4) Perkada, PB KDH dan Peraturan DPRD kabupaten/kota yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan klarifikasi.
Koreksi Anda