Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penandatangan produk hukum daerah yang yang bersifat pengaturan dalam bentuk Peraturan DPRD paling sedikit dibuat rangkap 4 (empat).
(2) Pendokumentasian naskah asli peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh:
a. sekretaris daerah;
b. sekretaris DPRD;
c. alat kelengkapan DPRD pemrakarsa;dan
d. biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota.
Koreksi Anda
