Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatangan produk hukum daerah yang yang bersifat pengaturan dalam bentuk Peraturan DPRD paling sedikit dibuat rangkap 4 (empat). (2) Pendokumentasian naskah asli peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh: a. sekretaris daerah; b. sekretaris DPRD; c. alat kelengkapan DPRD pemrakarsa;dan d. biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 64 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id