Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah membentuk Tim penyusunan Rancangan Perda. (2) Susunan keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Penanggungjawab : Kepala Daerah b. Pembina : Sekretaris Daerah c. Ketua : Kepala SKPD pemrakarsa penyusunan d. Sekretaris : - Provinsi: Kepala Biro Hukum;atau - Kabupaten/Kota: Kepala Bagian Hukum e. Anggota : SKPD terkait sesuai kebutuhan (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Koreksi Anda