Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah membentuk Tim penyusunan Rancangan Perda.
(2) Susunan keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Penanggungjawab :
Kepala Daerah
b. Pembina :
Sekretaris Daerah
c. Ketua :
Kepala SKPD pemrakarsa penyusunan
d. Sekretaris :
- Provinsi: Kepala Biro Hukum;atau - Kabupaten/Kota:
Kepala Bagian Hukum
e. Anggota :
SKPD terkait sesuai kebutuhan
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Koreksi Anda
