Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri membentuk tim evaluasi Rancangan Perda. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Tim evaluasi Rancangan Perda tentang pajak daerah dan rancangan perda tentang retribusi daerah; b. Tim evaluasi Rancangan Perda tentang tata ruang daerah; dan c. Tim evaluasi Rancangan Perda tentang APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban APBD. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembangunan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri. (5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri. (6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keanggotaannya terdiri atas komponen lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian terkait sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 77 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id