Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perda yang disertai naskah akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)telah melalui pengkajian dan penyelarasan, yang terdiri atas: a. latar belakang dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang akan diwujudkan; c. pokok pikiran, ruang lingkup, atau objek yang akan diatur; dan d. jangkauan dan arah pengaturan. (2) Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan sistematika sebagai berikut: 1. Judul 2. Kata pengantar 3. Daftar isi terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id a.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id