Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan berbentuk Perda atau nama lainnya dibuat dalam rangkap 4 (empat).
(2) Pendokumentasian naskah asli Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh:
a. DPRD
b. Sekretaris daerah;
c. biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/Kota berupa minute; dan
d. SKPD pemrakarsa.
Pasal62
(1) Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan berbentuk Perkada dibuat dalam rangkap 3 (tiga).
(2) Pendokumentasian naskah asli Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh:
a. Sekretaris daerah;
b. biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota berupa minute; dan
c. SKPD pemrakarsa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
