Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
Paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya peraturan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3), kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud.
Koreksi Anda
