Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) meliputi:
a. Dalam hal Rancangan Perda berasal dari kepala daerah dilakukan dengan:
1. penjelasan kepala daerah dalam rapat paripurna mengenai Rancangan Perda;
2. pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Perda; dan
3. tanggapan dan/atau jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi.
b. Dalam hal Rancangan Perda berasal dari DPRD dilakukan dengan:
1. penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Balegda, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai Rancangan Perda;
2. pendapat kepala daerah terhadap Rancangan Perda; dan
3. tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus yang dilakukan bersama dengan kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.
Koreksi Anda
