Koreksi Pasal 100
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur wajib menyampaikan rancangan perda Provinsi kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari setelah disetujui bersama dalam rapat paripurna untuk mendapatkan nomor register Perda.
(2) Bupati/walikota wajib menyampaikan rancangan Perda kabupaten/kota kepada Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari setelah disetujui bersama dalam rapat paripurna untuk mendapatkan nomor register Perda.
Koreksi Anda
