Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf dmerupakan peraturan DPRD yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD.
(2) Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:
e. Peraturan DPRD tentang tata tertib;
f. Peraturan DPRD tentang kode etik;
g. Peraturan DPRD tentang tata beracara di badan kehormatan;
dan/atau
h. Peraturan DPRD lainnya sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
