Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf dmerupakan peraturan DPRD yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. (2) Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas: e. Peraturan DPRD tentang tata tertib; f. Peraturan DPRD tentang kode etik; g. Peraturan DPRD tentang tata beracara di badan kehormatan; dan/atau h. Peraturan DPRD lainnya sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id