Koreksi Pasal 102
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rancangan perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) dapat disampaikan dengan cara:
a. secara langsung disertai dengan softcopy raperda;
b. pengiriman melalui pos surat disertai dengan softcopy raperda;
dan/atau
c. Pengiriman melalui pesan elektronik/email.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rancangan perda provinsi yang telah diberikan nomor register dikembalikan kepada Gubernur dan untuk Kabupaten/Kota dikembalikan kepada bupati/walikota untuk dilakukan pengundangan.
(3) Rancangan perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diundangkan dilakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
