Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) dapat disampaikan dengan cara: a. secara langsung disertai dengan softcopy raperda; b. pengiriman melalui pos surat disertai dengan softcopy raperda; dan/atau c. Pengiriman melalui pesan elektronik/email. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Rancangan perda provinsi yang telah diberikan nomor register dikembalikan kepada Gubernur dan untuk Kabupaten/Kota dikembalikan kepada bupati/walikota untuk dilakukan pengundangan. (3) Rancangan perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diundangkan dilakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 102 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id