Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perda yang telah ditetapkan, diundangkan dalam lembaran daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Lembaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerbitan resmi pemerintah daerah.
(3) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemberitahuan secara formal suatu Perda, sehingga mempunyai daya ikat pada masyarakat.
(4) Perdayang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan/atau gubernur untuk dilakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
