Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) dan ayat
(3) terhadap sebagian atau seluruh materi Perda kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
(2) Sebagian materi Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pasal dan/atau ayat.
Koreksi Anda
