Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Badan Kehormatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d dalam rangka penjatuhan sanksi kepada anggota DPRD. (2) Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD. (3) Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi materi muatan penjatuhan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan/atau Peraturan DPRD tentang Kode Etik.
Koreksi Anda