Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan produk hukum daerah yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf bmeliputi: a. Keputusan kepala daerah; b. Keputusan DPRD; c. Keputusan Pimpinan DPRD; dan d. Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
Koreksi Anda