Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
Penyusunan produk hukum daerah yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf bmeliputi:
a. Keputusan kepala daerah;
b. Keputusan DPRD;
c. Keputusan Pimpinan DPRD; dan
d. Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
Koreksi Anda
