Koreksi Pasal 103
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemberian nomor register rancangan perda dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. rancangan perda Provinsi menggunakan Noreg nama perda provinsi: nomor urut dan tahun;
b. rancangan perda kabupaten/kota menggunakan Noreg nama perda kabupaten/Kota, nama provinsi: nomor urut dan tahun;
c. nomor seri dan/atau huruf sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Biro Hukum Provinsi.
(2) Ketentuan atas nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
