Koreksi Pasal 112
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Nama provinsi dicantumkan pada halaman pertama di bawah kop lambang Negara terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Nama provinsi dicantumkan pada halaman pertama di bawah kop lambang DPRD terhadap Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
