Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perda Provinsi yang telah dibahas harus mendapatkan paraf koordinasi darikepala biro hukumdan pimpinan SKPD terkait.
(2) Rancangan Perda kabupaten/kota yang telah dibahas harus mendapatkan paraf koordinasi dari kepala bagian hukum dan pimpinan SKPD terkait.
(3) Pimpinan SKPD atau pejabat yang ditunjuk mengajukan Rancangan Perda yang telah mendapat paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Koreksi Anda
