Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan DPRD disusun dan dipersiapkan oleh Balegda.
(2) Rancangan Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh panitia khusus.
(3) Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
(4) Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. penjelasan mengenai Rancangan Peraturan DPRD oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna;
b. pembentukan dan penetapan pimpinan dan keanggotaan panitia khusus dalam rapat paripurna;
c. pembahasan materi Rancangan Peraturan DPRD oleh panitia khusus.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, meliputi:
a. penyampaian laporan pimpinan panitia khusus yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c; dan
b. permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.
(6) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Koreksi Anda
