Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Produk hukum daerahyang telah ditandatangani dan diberi penomoran selanjutnya dilakukan autentifikasi.
(2) Autentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. kepala biro hukum provinsi atau kepala bagian hukum kabupaten/kota untuk Perda, Perkada, PBKDH dan Keputusan Kepala Daerah; dan
b. Sekretaris DPRD untuk Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan.
Koreksi Anda
