Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51huruf b yang berupa penetapan untuk MENETAPKAN hasil rapat paripurna. (2) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi materi muatan hasil dari rapat paripurna.
Koreksi Anda