Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51huruf b yang berupa penetapan untuk MENETAPKAN hasil rapat paripurna.
(2) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi materi muatan hasil dari rapat paripurna.
Koreksi Anda
