Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perda yang disertai naskah akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) telah melalui pengkajian dan penyelarasan, yang terdiri atas:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang akan diwujudkan;
c. pokok pikiran, ruang lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.
(2) Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan sistematika sebagai berikut:
1. Judul
2. Kata pengantar
3. Daftar isi terdiri dari:
a.
Koreksi Anda
