Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi muatan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a berisi ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD, hak DPRD dan anggota DPRD serta kewajiban anggota DPRD. (2) Materi muatan Peraturan DPRD tentang Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. pengertian kode etik; b. tujuan kode etik; c. pengaturan mengenai: 1. sikap dan perilaku anggota DPRD; 2. tata kerja anggota DPRD; 3. tata hubungan antar penyelenggara pemerintahan daerah; 4. tata hubungan antar anggota DPRD; 5. tata hubungan antara anggota DPRD dengan pihak lain; 6. penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan; 7. kewajiban anggota DPRD; 8. larangan bagianggota DPRD; 9. hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD; 10. sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi;dan 11. rehabilitasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Materi muatan Peraturan DPRD tentang tata beracara di badan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c paling sedikit memuat: a. ketentuan umum; b. materi dan tata cara pengaduan; c. penjadwalan rapat dan sidang; d. verifikasi, meliputi: 1) sidang verifikasi; 2) pembuktian; 3) verifikasi terhadap pimpinan dan/atauanggota badan kehormatan; 4) alat bukti; dan 5) pembelaan; e. keputusan; f. pelaksanaan keputusan; dan g. ketentuan penutup. (4) Peraturan DPRD lainnya sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf d merupakan peraturan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) yang materi muatannya antara lain diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, kebutuhan dalam pengaturan dan/atau untuk menyelesaikan masalah.
Koreksi Anda