Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris daerah dapat melakukan perubahan dan/atau penyempurnaan terhadap Rancangan Perkada dan Rancangan PB KDH yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2).
(2) Perubahan dan/atau penyempurnaan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada pimpinan SKPD pemrakarsa.
(3) Hasil penyempurnaan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada sekretaris daerah setelah dilakukan paraf koordinasi kepala biro hukum provinsi atau kepala bagian hukum kabupaten/kota dan pimpinan SKPD terkait.
(4) Sekretaris daerah menyampaikan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kepala daerah untuk ditandatangani.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
