Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan tentang tata ruang daerah dengan Menteri yang membidangi urusan tata ruang. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 84 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id