Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) mengenai penjatuhan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada anggota DPRD yang bersangkutan, pimpinan fraksi, dan pimpinan partai politik yang bersangkutan.
(3) Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
