Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, kepala daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung. (2) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan sebagian atau seluruhnya, putusan Mahkamah Agung menyatakan Peraturan PRESIDEN menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Paragraf Ketiga Klarifikasi Peraturan DPRD
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 98 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id