Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah provinsi atas nama gubernur menerbitkan surat kepada bupati/walikota yang berisi peryataan telah sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf a. (2) Gubernur menerbitkan surat kepada bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf b yang berisi rekomendasi agar pemerintah daerah melakukan penyempurnaan Perda dan/atau melakukan pencabutan Perda. (3) Tindak lanjut terhadap penyempurnaan dan/atau pencabutan Perda, Perkada dan Peraturan DPRDdalam bentuk perubahan peraturan daerah, perubahan Perkada dan perubahan Peraturan DPRD dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri mengusulkan kepada PRESIDEN untuk pembatalan. (5) Apabila paling lama 60 (enam puluh) hari tidak mengeluarkan Peraturan untuk membatalkan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perda dimaksud dinyatakan berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda