Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatangan produk hukum daerah yang bersifat penetapan dalam bentuk Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang meliputi : www.djpp.kemenkumham.go.id a. keputusan DPRD dan keputusan pimpinan DPRD dilakukan oleh Ketua DPRD atau wakil Ketua DPRD. b. keputusan Badan Kehormatan DPRD dilakukan oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD. (2) Penandatangan produk hukum daerah yang berupa penetapan dalam bentuk keputusan DPRD paling sedikit dibuat rangkap 3 (tiga). (3) Pendokumentasian naskah asli keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh: a. Pimpinan DPRD; b. alat kelengkapan DPRD pemrakarsa; dan c. sekretaris DPRD.
Koreksi Anda