Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaporkan pemantauan hasil evaluasi dan klarifikasiPerda kabupaten/kota, peraturan bupati/walikota dan Peraturan DPRD kabupaten/kota serta laporan Perda Kabupaten/Kota yang sudah mendapatkan nomor register kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 105 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id