Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. Perda provinsi; dan
b. Perda kabupaten/kota.
(2) Perda provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki hierarki lebih tinggi dari pada Perda kabupaten/kota;
(3) Perda provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat materi muatan untuk mengatur kewenangan provinsi dan/atau dapat mengatur kewenangan kabupaten/kota.
(4) Perda provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengatur kewenangan kabupaten/kota apabila terdapat pengaturan yang materi muatannya terkaitkabupaten/kota.
Koreksi Anda
