Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. Perda provinsi; dan b. Perda kabupaten/kota. (2) Perda provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki hierarki lebih tinggi dari pada Perda kabupaten/kota; (3) Perda provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat materi muatan untuk mengatur kewenangan provinsi dan/atau dapat mengatur kewenangan kabupaten/kota. (4) Perda provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengatur kewenangan kabupaten/kota apabila terdapat pengaturan yang materi muatannya terkaitkabupaten/kota.
Koreksi Anda