Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 111

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penulisan produk hukum daerah diketik dengan menggunakan jenis huruf Bookman Old Style dengan huruf 12. (2) Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak dalam kertas yang bertanda khusus. (3) Kertas bertanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan nomor seri dan/atau huruf, yangdiletakan pada halaman belakang samping kiri bagian bawah; dan b. menggunakanukuran F4 berwarna putih. (4) Penetapan nomor seri dan/atau huruf sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Perda Provinsi, Perkada, PBKDH, Keputusan Gubernur oleh Biro hukum. b. Perda Kabupaten/Kota, Perkada, PBKDH, Keputusan Bupati/walikota oleh Bagian Hukum; dan c. Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD oleh Sekretaris DPRD. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 111 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id